Sabtu, 10 Oktober 2009

Zakat Profesi

Republika Online 17 September 2009

Zakat Profesi dan Nishabnya

Bahkan para petani langsung mengeluarkan zakat setiap kali panen.

Istilah zakat profesi atau penghasilan baru dikenal dalam beberapa tahun belakangan. Zakat ini kemudian banyak dibahas pada kitab fikih kontemporer, dan kebanyakan ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya membayar zakat profesi tersebut.


Sesuai perkembangan zaman, para ulama kontemporer, semisal Syech Yusuf al Qardhawi, menganggap perlu memperluas cakupan harta wajib zakat sebagai strategi penghimpunan dana. Cendikiawan terkemuka asal Mesir ini pun memasukkan zakat profesi ke dalam sembilan kategori zakat.


Lantas profesi apa saja yang terkena kewajiban membayar zakat? H Alamsani, Direktur LAZNAS BSM, menjelaskan mereka yang berprofesi sebagai karyawan, konsultan, notaris, artis, dokter, wiraswasta, dosen dan lainnya, termasuk dalam cakupan zakat profesi.


Menurutnya, zakat itu dikeluarkan atas penghasilan atau pendapatan profesi bila telah mencapai nishabnya (setara dengan 520 kg gabah). Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih dan lebih afdhal 2,5 persen dari penghasilan kotor. Dia mencontohkan, bila harga beras Rp 4.500 per kg, maka profesi yang terkena kewajiban membayar zakat adalah yang mampu menghasilkan Rp 2.340.000 per bulan.


Maka, seseorang dengan penghasilan kotor (bonus, honor dan lain-lain) Rp 5 juta per bulan, penghitungan zakatnya ada dua cara. Pertama, 2,5 persen x Rp 5 juta = Rp 125 ribu per bulan atau Rp 1,5 juta per tahun. Kedua, 2,5 persen x (Rp 5 juta- Rp 1,5 juta kebutuhan pokok) = Rp 87.500 per bulan atau Rp 1.050.000 per tahun.


Pandangan senada diungkapkan Anwar Sani, Direktur Eksekutif Al Azhar Peduli Umat. Dikatakan, profesi seperti dokter, pengacara, arsitek, motivator, direktur dan manajer perusahaan, konsultan dan lain-lain yang mempunyai penghasilan melebihi 520 kg beras, dikenakan zakat 2,5 persen.


Hal ini lantas dia analogikan dengan zakat pertanian. Di saat para petani panen setiap tiga bulan sekali, mereka harus membayarkan zakat 5 persen atau 10 persen. ''Sehingga, para profesional yang memperoleh penghasilan melebihi petani per bulan, per minggu atau bahkan per hari, sangat layak untuk membayarkan zakat,'' ungkap Sani kepada Republika Senin (7/9).


Terkait waktu dikeluarkannya zakat, seperti dikutip dari buku Zakat Profesi dan Perusahaan karya Muhammad Taufik Ridlo, sebagian ulama berpendapat zakat ini wajib dikeluarkan setiap tahunnya selama mencapai nishab (batas minimum) di awal dan di akhir haul (batas waktu).


Hal ini disandarkan pada riwayat Imam Ahmad dari adanya orang yang mendapat penghasilan dari penyewaan rumah dan uang hasil penyewaan itu mencapai nishab . Nah, penghasilan profesi disamakan pada kasus ini.


Tetapi, dari pandangan Syech al Qardhawi, adanya persyaratan haul ini bak ironi yang bertentangan dengan keadilan Islam. Analoginya adalah pada kasus petani tadi yang langsung harus membayar zakat ketika panen.


''Dan yang berprofesi dokter, insinyur, jaksa, atau pemilik tanah yang dalam satu jam bisa mendapatkan ratusan hingga ribuan dinar, tidak segera dikenakan kewajiban zakat karena syarat haul tadi. Padahal, tercapainya haul sangat jarang terjadi,'' tegasnya.



Hak dhuafa

Lebih lanjut Anwar Sani menjelaskan, zakat bukan bertujuan untuk mengurangi harta, namun justru sebagai instrumen untuk mensucikan harta bahkan menjadi penyucian jiwa. Dengan zakat, kepekaan sosial dan kepedulian diasah. Pada kesempatan terpisah, Taufik Hidayat, Direktur BPZIS Mandiri mengakui, sempat muncul pertanyaan apakah harta yang diperoleh dari profesi ini wajib dizakati.


Apa landasan syar'i-nya (legal yuridisnya)? Apakah ditemukan di zaman salafussoleh ? Apakah adil petani membayar zakat setiap panen, sementara pada waktu yang sama, para profesional membiarkan orang miskin tetap miskin dan merana?


Meski demikian, Taufik menegaskan, para ulama sepakat mewajibkan zakat profesi dengan argumentasi firman Allah dalam surat al Baqarah [2] ayat 267 yang artinya, ''Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu''. dam




Kadar zakat profesi :


1. Qiyas penuh kepada naqdain : nishabnya 85 gram emas, waktu mengeluarkan haul (sesudah berjalan satu tahun hijriyah), sedangkan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.


2. Qiyas penuh kepada zuru : nishabnya 653 beras, waktu mengeluarkan hauma hashodihi (waktu panen dan waktu terima gaji ), sedangkan kadar yang dikeluarkan 5-10 persen


3. Qiyas shabah kepada naqdain : nishabnya 85 gram, waktu mengeluarkan yauma hashodihi/haul , sedangkan kadar yang dikeluarkan 2,5 persen / 5-10 persen.


4. Qiyas shabah kepada zuru : nishabnya 653 kg beras, waktu mengeluarkan yauma hashodihi , kadar yang dikeluarkan 2,5 persen


5. Qiyas kepada al-mal al-mustafad : nishabnya ghoiru mansus (tidak ada batas minimal dalam hadis), waktu mengeluarkan yauma hasodihi (waktu panen/waktu gajian), kadar yang dikeluarkan 2,5 persen.


sumber: Direktur BPIZ Mandiri, Taufik Hidayat

ditampilkan ulang oleh Lutfi Rohman, S. Pd untuk SMArT





INFORMASI DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK SMAN 3 PASURUAN  TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Bagi yang diterima  PPDB SMA 2019 : 1.       ...