KELULUSAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Pada hari ini Sabtu, Duapuluh Empat Mei
Dua Ribu Tigabelas, pada pukul 08.00 WIB telah diadakan rapat pleno kelulusan
yang dipimpin oleh Kepala UPT SMA Negeri 3 Pasuruan yang dihadiri oleh Seluruh
Dewan Guru, Wali Kelas XII. Dalam rapat tersebut disampaikan syarat-syarat
kelulusan yang diatur dalam POS UN 2013 dan Surat Keputusan Kepala Sekolah
tentang Pedoman Teknis (DOMNIS) syarat-syarat kelulusan siswa UPT SMA Negeri 3
Pasuruan,
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT SMA
Negeri 3 Pasuruan No. 421/165/423.102.64/2013 dinyatakan bahwa:
SISWA UPT SMA NEGERI 3 PASURUAN
Selamat
dan Sukses, semoga Alloh Swt menyertai kita semua
Fantastis, itu mungkin ucapan yang perlu disampaikan kepada segenap warga SMA Negeri 3 Pasuruan. Hal itu berkaitan dengan diraihnya 3 juara dalam lomba "Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis IT" yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pasuruan pada tanggal 25-26 Oktober 2010. Masing-masing adalah Juara I, Bapak M. Sulaiman, S. Pd. Juara II Bapak Lutfi Rohman, S. Pd. Juara III Ibu Juma'ati, S. Pd.
Mungkin ini sudah menjadi tradisi juara, ungkap Bapak Drs. Prajitno Putro dan Bapak Farih Mansuri, S. Pd yang pernah menang pada lomba pembuatan media tahun lalu yang sempat menggondol juara I dan juara II. Bukan tanpa alasan, sebab pembuatan media pembelajaran di sekolah tersebut seperti suatu kewajiban, apalagi bagi guru-guru yang telah mengikuti kegiatan Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS). Guru-guru yang pernah mengikuti LSBS sudah dapat dipastikan selalu menggunakan media pembelajaran berbasis IT.
Semangat teman-teman untuk membuat media pembelajaran di sekolah ini bukan karena ingin mengikuti lomba, akan tetapi karena dukungan Kepala Sekolah Bapak Tri Saguh Noto Bawono, S. Pd, yang dengan semangat tinggi selalu memberi motivasi agar guru-guru di SMA Negeri 3 Pasuruan untuk memiliki perangkat IT sendiri. Sarana prasarana pendukung untuk menggunakan media IT sudah dipersiapkan, yaitu adanya dua Laboratorium, IPS dan Multimedia. Bahkan rencana dekat ini ruang kelas-ruang kelas akan disiapkan seperangkat komputer dan LCD projector untuk lebih memacu guru siap mengajar dengan media pembelajaran berbasis IT.
KOMBINASI BAHAN ALAMI MENJADI PESTISIDA HAYATI SEBAGAI TEKNOLOGI TERAPAN DI DALAM DUNIA PERTANIAN
OLEH :
1. Zainal Muttaqin
2. Samsidik
3. Tatu Hermawati
Di dalam dunia pertanian pestisida & pupuk merupakan hal penting demi kelangsungan budidaya dan tercapainya hasil panen yang berkualitas serta bernilai ekonomis, sehingga di berbagai daerah muncul manufer baru secara alami dalam membuat penunjang kelangsungan pertanian, seperti contoh teknologi budidaya padi secara organic dengan dibuatnya pupuk organic dan pestisida organic.
Pestisida organic sudah banyak dibuat oleh kalangan petani maupun peneliti dengan memperhatikan tiga sifat hama yang rentan terhadap panas, pahit dan pedas, sehingga bahan yang dibuat pun terkadang hanya memperhatikan ketiga sifat itu saja tanpa melihat kerentanan pestisida terhadap tanah.
Dari beberapa pemikiran, maka dirasa perlu membuat hal baru dalam membuat pestisida. Tidak hanya melihat sifat hama, akan tetapi memperhatikan factor lingkungan juga. Oleh karena itu dibuatlah pestisida yang
ramah lingkungan yaitu pestisida hayati dengan campuran urine.
Kenapa harus Pestisida hayati?. Pestisida hayati adalah bahan yang digunakan untuk mengatasi permasalahan Hama & Penyakit Tanaman secara alami dan menggunakan bahan yang tersedia di sekitar kita / alam. Jadi jelas alas an pestisida hayati diangkat karena membantu petani dalam merawat dan memberikan perlindungan terhadap tanaman yang lebih murah dibandingkan pestisida kimia namun secara kegunaan sama.
Jadi jelas bahwa urine akan sangat membantu dalam proses penyuburan di dalam tanah dan menjaga lingkungan secara alami, sedangkan bahan lainnya akan membantu dalam pengendalian hama dan penyakit pada tanaman khususnya padi sebagai sumber bahan makanan pokok.
Alat & Bahan Yang Di Gunakan Dalam Pembuatan Pestisida Hayati :
Alat :
1. Ember Cat Kecil
6. Plastik Hitam
2. Saringan
7. Karet Gelang
3. Linggis/cangkul
8. Alu/blender
4. Pisau
9. Gelas air mineral
5. Gunting
Bahan :
1. Cabai Merah ¼ kg
2. Serai 10 helai
3. Laja 5 buah
4. Bawang Putih ½ gelondong
5. Terasi 50 gr
6. Tembakau 500 gr
7. Deterjen 50 g
8. Air Mineral 1 liter
9. Urine 240 ml Teknik Pembuatan & Penyimpanan
Teknik Pembuatan :
Siapkan air mineral sebanyak satu liter dalam ember, kemudian tambahkan deterjen dan aduk sampai merata.
Haluskan cabai merah, laja,daun sirih & bawang putih, kemudian jadikan satu dalam ember yang sudah di isi air & deterjen lalu aduk sampai merata.
Tambahkan tembakau & terasi kemudian aduk kembali.
Setelah semua bahan tercampur tambahkan air seni yang sudah disiapkan kemudian aduk kembali sampai merata, tutup ember dengan rapat menggunakan plastik dan diikat karet gelang.
Penyimpanan :
Buat lubang dalam tanah menggunakan linggis/cangkul sampai dengan 50 cm
Kemudian masukan ember yang berisikan bahan lengkap kedalamtanah dengan ditambahkan sampah rumah tangga sebagai pelapis ember didalam tanah.
Setelah dalam kurun waktu 4-5 hari, keluarkan ember dari tanah, kemudian buka tutup ember dan saring airnya untuk digunakan.
Hama Yang Dapat Dikendalikan
Pada dasarnya semua pestisida sama dalaam penggunaannya, namun yang membedakan spesifikasi bahan yang difokuskan untuk mengendalikan hama tertentu dalam ekosistem tertentu pula. Akan tetapi disini dicoba menggunakan bahan yang lebih kompleks sehingga beberapa hama dapat dikendalikan diantaranya adalah hama yang sangat meresahkan pada ekosistem sawah seperti :
Wereng
Batang Coklat (WBC),
belalang,
kepik,
ulat dan
telur keong mas.
Dosis & Anjuran Pestisida
Dosis Pestisida dapat digunakan pada hama yang memiliki daya resisten rendah dengan dosis 1:5 (seperti : WBC, Kepik hijau, laba-laba dan belalang).
Sedangkan pada hama yang memiliki daya resisten yang cukup tinggi, dosis yang digunakan 3:5 (seperti ulat & telur keong mas)
Cara Pemakaian
Pada dasarnya cara pemakaian pestisida ini sama dengan pestisida lainnya, yaitu disemprotkan
kepada tanaman yang terserang oleh hama sesuai dengan dosis dan anjuran yang berlaku.
Berdasarkan Rapat Pleno Dewan Guru tentang Pelulusan Siswa UPT SMA Negeri 3 Pasuruan yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal Dua puluh enam April, tahun Dua ribu sepuluh diputuskan bahwa nama-nama siswa UPT SMA Negeri 3 Pasuruan Tahun Pelajaran 2009/2010 yang TIDAKMENGULANG UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH adalah sebagai berikut.
klik tombollink: HASIL UN 2010pada PENGUMUMANdi samping
Bahkan para petani langsung mengeluarkan zakat setiap kali panen.
Istilah zakat profesi atau penghasilan baru dikenal dalam beberapa tahun belakangan. Zakat ini kemudian banyak dibahas pada kitab fikih kontemporer, dan kebanyakan ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya membayar zakat profesi tersebut.
Sesuai perkembangan zaman, para ulama kontemporer, semisal Syech Yusuf al Qardhawi, menganggap perlu memperluas cakupan harta wajib zakat sebagai strategi penghimpunan dana. Cendikiawan terkemuka asal Mesir ini pun memasukkan zakat profesi ke dalam sembilan kategori zakat.
Lantas profesi apa saja yang terkena kewajiban membayar zakat? H Alamsani, Direktur LAZNAS BSM, menjelaskan mereka yang berprofesi sebagai karyawan, konsultan, notaris, artis, dokter, wiraswasta, dosen dan lainnya, termasuk dalam cakupan zakat profesi.
Menurutnya, zakat itu dikeluarkan atas penghasilan atau pendapatan profesi bila telah mencapai nishabnya (setara dengan 520 kg gabah). Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih dan lebih afdhal 2,5 persen dari penghasilan kotor. Dia mencontohkan, bila harga beras Rp 4.500 per kg, maka profesi yang terkena kewajiban membayar zakat adalah yang mampu menghasilkan Rp 2.340.000 per bulan.
Maka, seseorang dengan penghasilan kotor (bonus, honor dan lain-lain) Rp 5 juta per bulan, penghitungan zakatnya ada dua cara. Pertama, 2,5 persen x Rp 5 juta = Rp 125 ribu per bulan atau Rp 1,5 juta per tahun. Kedua, 2,5 persen x (Rp 5 juta- Rp 1,5 juta kebutuhan pokok) = Rp 87.500 per bulan atau Rp 1.050.000 per tahun.
Pandangan senada diungkapkan Anwar Sani, Direktur Eksekutif Al Azhar Peduli Umat. Dikatakan, profesi seperti dokter, pengacara, arsitek, motivator, direktur dan manajer perusahaan, konsultan dan lain-lain yang mempunyai penghasilan melebihi 520 kg beras, dikenakan zakat 2,5 persen.
Hal ini lantas dia analogikan dengan zakat pertanian. Di saat para petani panen setiap tiga bulan sekali, mereka harus membayarkan zakat 5 persen atau 10 persen. ''Sehingga, para profesional yang memperoleh penghasilan melebihi petani per bulan, per minggu atau bahkan per hari, sangat layak untuk membayarkan zakat,'' ungkap Sani kepada Republika Senin (7/9).
Terkait waktu dikeluarkannya zakat, seperti dikutip dari buku Zakat Profesi dan Perusahaan karya Muhammad Taufik Ridlo, sebagian ulama berpendapat zakat ini wajib dikeluarkan setiap tahunnya selama mencapai nishab (batas minimum) di awal dan di akhir haul (batas waktu).
Hal ini disandarkan pada riwayat Imam Ahmad dari adanya orang yang mendapat penghasilan dari penyewaan rumah dan uang hasil penyewaan itu mencapai nishab . Nah, penghasilan profesi disamakan pada kasus ini.
Tetapi, dari pandangan Syech al Qardhawi, adanya persyaratan haul ini bak ironi yang bertentangan dengan keadilan Islam. Analoginya adalah pada kasus petani tadi yang langsung harus membayar zakat ketika panen.
''Dan yang berprofesi dokter, insinyur, jaksa, atau pemilik tanah yang dalam satu jam bisa mendapatkan ratusan hingga ribuan dinar, tidak segera dikenakan kewajiban zakat karena syarat haul tadi. Padahal, tercapainya haul sangat jarang terjadi,'' tegasnya.
Hak dhuafa
Lebih lanjut Anwar Sani menjelaskan, zakat bukan bertujuan untuk mengurangi harta, namun justru sebagai instrumen untuk mensucikan harta bahkan menjadi penyucian jiwa. Dengan zakat, kepekaan sosial dan kepedulian diasah. Pada kesempatan terpisah, Taufik Hidayat, Direktur BPZIS Mandiri mengakui, sempat muncul pertanyaan apakah harta yang diperoleh dari profesi ini wajib dizakati.
Apa landasan syar'i-nya (legal yuridisnya)? Apakah ditemukan di zaman salafussoleh ? Apakah adil petani membayar zakat setiap panen, sementara pada waktu yang sama, para profesional membiarkan orang miskin tetap miskin dan merana?
Meski demikian, Taufik menegaskan, para ulama sepakat mewajibkan zakat profesi dengan argumentasi firman Allah dalam surat al Baqarah [2] ayat 267 yang artinya, ''Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu''. dam
Kadar zakat profesi :
1. Qiyas penuh kepada naqdain : nishabnya 85 gram emas, waktu mengeluarkan haul (sesudah berjalan satu tahun hijriyah), sedangkan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.
2. Qiyas penuh kepada zuru : nishabnya 653 beras, waktu mengeluarkan hauma hashodihi (waktu panen dan waktu terima gaji ), sedangkan kadar yang dikeluarkan 5-10 persen
3. Qiyas shabah kepada naqdain : nishabnya 85 gram, waktu mengeluarkan yauma hashodihi/haul , sedangkan kadar yang dikeluarkan 2,5 persen / 5-10 persen.
4. Qiyas shabah kepada zuru : nishabnya 653 kg beras, waktu mengeluarkan yauma hashodihi , kadar yang dikeluarkan 2,5 persen
5. Qiyas kepada al-mal al-mustafad : nishabnya ghoiru mansus (tidak ada batas minimal dalam hadis), waktu mengeluarkan yauma hasodihi (waktu panen/waktu gajian), kadar yang dikeluarkan 2,5 persen.
sumber: Direktur BPIZ Mandiri, Taufik Hidayat
ditampilkan ulang oleh Lutfi Rohman, S. Pd untuk SMArT