Berdasarkan Rapat Pleno Dewan Guru tentang Pelulusan Siswa UPT SMA Negeri 3 Pasuruan yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal Dua puluh enam April, tahun Dua ribu sepuluh diputuskan bahwa nama-nama siswa UPT SMA Negeri 3 Pasuruan Tahun Pelajaran 2009/2010 yang TIDAKMENGULANG UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH adalah sebagai berikut.
klik tombollink: HASIL UN 2010pada PENGUMUMANdi samping
Bahkan para petani langsung mengeluarkan zakat setiap kali panen.
Istilah zakat profesi atau penghasilan baru dikenal dalam beberapa tahun belakangan. Zakat ini kemudian banyak dibahas pada kitab fikih kontemporer, dan kebanyakan ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya membayar zakat profesi tersebut.
Sesuai perkembangan zaman, para ulama kontemporer, semisal Syech Yusuf al Qardhawi, menganggap perlu memperluas cakupan harta wajib zakat sebagai strategi penghimpunan dana. Cendikiawan terkemuka asal Mesir ini pun memasukkan zakat profesi ke dalam sembilan kategori zakat.
Lantas profesi apa saja yang terkena kewajiban membayar zakat? H Alamsani, Direktur LAZNAS BSM, menjelaskan mereka yang berprofesi sebagai karyawan, konsultan, notaris, artis, dokter, wiraswasta, dosen dan lainnya, termasuk dalam cakupan zakat profesi.
Menurutnya, zakat itu dikeluarkan atas penghasilan atau pendapatan profesi bila telah mencapai nishabnya (setara dengan 520 kg gabah). Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih dan lebih afdhal 2,5 persen dari penghasilan kotor. Dia mencontohkan, bila harga beras Rp 4.500 per kg, maka profesi yang terkena kewajiban membayar zakat adalah yang mampu menghasilkan Rp 2.340.000 per bulan.
Maka, seseorang dengan penghasilan kotor (bonus, honor dan lain-lain) Rp 5 juta per bulan, penghitungan zakatnya ada dua cara. Pertama, 2,5 persen x Rp 5 juta = Rp 125 ribu per bulan atau Rp 1,5 juta per tahun. Kedua, 2,5 persen x (Rp 5 juta- Rp 1,5 juta kebutuhan pokok) = Rp 87.500 per bulan atau Rp 1.050.000 per tahun.
Pandangan senada diungkapkan Anwar Sani, Direktur Eksekutif Al Azhar Peduli Umat. Dikatakan, profesi seperti dokter, pengacara, arsitek, motivator, direktur dan manajer perusahaan, konsultan dan lain-lain yang mempunyai penghasilan melebihi 520 kg beras, dikenakan zakat 2,5 persen.
Hal ini lantas dia analogikan dengan zakat pertanian. Di saat para petani panen setiap tiga bulan sekali, mereka harus membayarkan zakat 5 persen atau 10 persen. ''Sehingga, para profesional yang memperoleh penghasilan melebihi petani per bulan, per minggu atau bahkan per hari, sangat layak untuk membayarkan zakat,'' ungkap Sani kepada Republika Senin (7/9).
Terkait waktu dikeluarkannya zakat, seperti dikutip dari buku Zakat Profesi dan Perusahaan karya Muhammad Taufik Ridlo, sebagian ulama berpendapat zakat ini wajib dikeluarkan setiap tahunnya selama mencapai nishab (batas minimum) di awal dan di akhir haul (batas waktu).
Hal ini disandarkan pada riwayat Imam Ahmad dari adanya orang yang mendapat penghasilan dari penyewaan rumah dan uang hasil penyewaan itu mencapai nishab . Nah, penghasilan profesi disamakan pada kasus ini.
Tetapi, dari pandangan Syech al Qardhawi, adanya persyaratan haul ini bak ironi yang bertentangan dengan keadilan Islam. Analoginya adalah pada kasus petani tadi yang langsung harus membayar zakat ketika panen.
''Dan yang berprofesi dokter, insinyur, jaksa, atau pemilik tanah yang dalam satu jam bisa mendapatkan ratusan hingga ribuan dinar, tidak segera dikenakan kewajiban zakat karena syarat haul tadi. Padahal, tercapainya haul sangat jarang terjadi,'' tegasnya.
Hak dhuafa
Lebih lanjut Anwar Sani menjelaskan, zakat bukan bertujuan untuk mengurangi harta, namun justru sebagai instrumen untuk mensucikan harta bahkan menjadi penyucian jiwa. Dengan zakat, kepekaan sosial dan kepedulian diasah. Pada kesempatan terpisah, Taufik Hidayat, Direktur BPZIS Mandiri mengakui, sempat muncul pertanyaan apakah harta yang diperoleh dari profesi ini wajib dizakati.
Apa landasan syar'i-nya (legal yuridisnya)? Apakah ditemukan di zaman salafussoleh ? Apakah adil petani membayar zakat setiap panen, sementara pada waktu yang sama, para profesional membiarkan orang miskin tetap miskin dan merana?
Meski demikian, Taufik menegaskan, para ulama sepakat mewajibkan zakat profesi dengan argumentasi firman Allah dalam surat al Baqarah [2] ayat 267 yang artinya, ''Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu''. dam
Kadar zakat profesi :
1. Qiyas penuh kepada naqdain : nishabnya 85 gram emas, waktu mengeluarkan haul (sesudah berjalan satu tahun hijriyah), sedangkan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.
2. Qiyas penuh kepada zuru : nishabnya 653 beras, waktu mengeluarkan hauma hashodihi (waktu panen dan waktu terima gaji ), sedangkan kadar yang dikeluarkan 5-10 persen
3. Qiyas shabah kepada naqdain : nishabnya 85 gram, waktu mengeluarkan yauma hashodihi/haul , sedangkan kadar yang dikeluarkan 2,5 persen / 5-10 persen.
4. Qiyas shabah kepada zuru : nishabnya 653 kg beras, waktu mengeluarkan yauma hashodihi , kadar yang dikeluarkan 2,5 persen
5. Qiyas kepada al-mal al-mustafad : nishabnya ghoiru mansus (tidak ada batas minimal dalam hadis), waktu mengeluarkan yauma hasodihi (waktu panen/waktu gajian), kadar yang dikeluarkan 2,5 persen.
sumber: Direktur BPIZ Mandiri, Taufik Hidayat
ditampilkan ulang oleh Lutfi Rohman, S. Pd untuk SMArT
Kamis, 09 Juli 2009
Hari: Kamis, 9 Juli 2009 Jam: 12.00
Tertinggi Dalam Kota : 34.80
Terendah Dalam Kota: 31.40
Tertinggi Luar Kota : 37.80
Terendah Luar Kota: 33.30
Informasi Tambahan
Map Daftar Ulang dapat diambil tanggal 10 Juli 2009 pukul 08.00 s.d. selesai, dengan menunjukkan potongan Formulir Pendaftaran Diberitahukan bahwa penyelesaian Administrasi Pendukung Pengembangan Pendidikan bagi kelas X (siswa baru ) tahun pelajaran 2009 / 2010 diatur sebagai berikut :
Daftar Ulang dilaksanakan tanggal 10 s/d 11 Juli 2009
Pembayaran dana Administrasi Pendukung Pengembangan Pendidikan, diselesaikan pada saat daftar ulang
Rrincian penggunaan dana Administrasi Pendukung Pengembangan Pendidikan sebagai berikut :
Menyerahkan ijazah SMP/MTs/penyetaraan paket B asli dan foto kopi yang telah dilegalisir 1 lembar
Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia
Menyerahkan sertifikat/tanda bukti prestasi asli yang diperoleh pada saat SMP/MTs. yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Terkait/Walikota/Bupati/Gubernur/Menteri (Khusus bagi yang memiliki prestasi tertentu)
Usia calon siswa pada saat masuk SMA (13 Juli 2009) tidak lebih dari 21 tahun
B.Persayaratan Umum
1. 2 – 6 Juli 2009:Pendaftaran dan pengambilan formulir dengan menunjukkan ijazah dan SKHUN asli di UPT SMAN 3 Pasuruan
2 – 9 Juli 2009 :Pengembalian formulir pendaftaran dilampiri persyaratan umum pada point A di UPT SMAN 3 Pasuruan
3 – 9 Juli 2009 :Pengumuman ranking sementara di UPT SMAN 3 Pasuruan
10 Juli 2009 :Pengumuman Hasil Seleksi jam 08.00 di UPT SMAN 3 Pasuruan
10 – 11 Juli 2009 :Daftar Ulang bagi yang diterima di UPT SMAN 3 Pasuruan
11 Juli 2009 :Pra MOS bagi yang diterima di UPT SMAN 3 Pasuruan pukul 14.00
13 – 15 Juli 2009 :MASA ORIENTASI SISWA BARU di UPT SMAN 3 Pasuruan
Catatan :
1.Loket dibuka pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 12.00
2.Hari Jumat loket dibuka pukul 08.00 s.d. 11.00
C.Pola Seleksi
1. Dilaksanakan dengan cara ranking/peringkat Jumlah Nilai Ujian Nasional SMP/MTs/Paket
B yang terdiri Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA 2. Penambahan poin bagi siswa berprestasi bagi siswa berprestasi yang dibuktikan dengan
sertifikat/piagam asli yang dikeluarkan oleh pejabat serendah-rendahnya Kepala Dinas yang
terkait Kota/Kabupaten, yang diatur sebagai berikut: = Juara I, II, atau III tingkat Kota/Kabupaten memperoleh poin 1,00
= Juara I, II, atau III tingkat Provinsi memperoleh poin 1,50
= Juara I, II, atau III tingkat Nasional memperoleh poin 2,00
Sertifikat/piagam hanya dipilih salah satu yang nilai yang tertinggi (tidak diakumulasikan)
3. Siswa yang pernah menjadi juara 1, 2, dan 3 – siswa berprestasi/siswa teladan, Olimpiade
Sain Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN), dan Festival dan Lomba
Seni Siswa Nasional (FLSSN) tingkat kota Pasuruan dapat diterima di UPT SMA Negeri 3
Pasuruan dengan menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah Asal yang diketahui
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan 4. Bila terdapat ranking yang sama (ranking kembar), maka akan ditentukan berdasarkan
·Nilai tertinggi mata pelajaran: Matematika, Bahasa Inggris, IPA, Bahasa Indonesia
·Siswa yang lebih tua
·Diutamakan siswa perempuan
D.Pilihan Sekolah
1. Pendaftar diberi kesempatan memilih sekolah sebanyak-banyaknya dua (2) pilihan
2. Pendaftaran bisa mencabut formulir pendaftaran dan memindahkan ke SMA lain sesuai dengan jadwal
E.Daya Tampung
1. SMA Negeri 3 Pasuruan menerima 216 siswa
2. Daya tampung siswa yang berasal dari luar kota Pasuruan maksimal 15 % dari jumlah daya tampung sekolah
3. Jumlah akhir (NUN + prestasi) pendaftar dari luar kota Pasuruan tidak boleh lebih rendah dari pendaftar yang berasal dari Kota Pasuruan
E.Lain-lain
1. Calon siswa/pendaftar yang terbukti mendaftar lebih dari satu sekolah secara bersamaan, baik antar sekolah dalam satu kota Pasuruan maupun luar kota Pasuruan dinyatakan gugur
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam peraturan lain
Kepala SMA Negeri 3 Pasuruan
Tri Saguh Noto Bawono, S. Pd
MENGAPA UPT SMA NEGERI 3 PASURUAN JADI PILIHAN!!!
1.Dibimbing oleh guru-guru professional di bidangnya
2.Sekolah Adiwiyata (berwawasan lingkungan)
3.Pembelajaran berbasis IT
4.Perpustakaan berbasis IT
5.Tersedia jaringan Internet Unlimited (HOT SPOT)
6.Beasiswa bagi siswa berprestasi Akademik/Non Akademik
Siswa-siswa di UPT SMA Negeri 3 Pasuruan yang memiliki prestasi patut berbangga dan terus menambah koleksi prestasinya, sebab prestasi yang telah mereka ukir akan mendapatkan reward/ pengharagaan dari sekolah. Penghargaan tersebut tertuang dalam sebuah SK yang diterbitkan oleh sekolah berupa uang pembinaan dan pembebasan uang sekolah. Semakin banyak koleksi prestasi yang dimiliki, semakin besar pula jumlah penghargaan tersebut.
Menjadi sekolah yang memiliki wawasan Adiwiyata mengharuskan sekolah tersebut mengintegrasikan desah nafas kehidupan sekolah tersebut dengan alam. Sekolah menata perangkat sarana dan prasarana yang dapat membimbing semua warga sekolah menjadi peduli pada kelestarian lingkungan.
Tidaklah dapat dipungkiri apabila UPT SMA Negeri 3 Pasuruan telah mengikrarkan diri sebagai Green and Clean School sudah barang tentu memiliki berbagai upaya yang mendukung terlaksananya program adiwiyata.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Sekolah, upaya menciptakan suasana sekolah yang semua warganya peduli terhadap lingkungan memang tidak mudah, perlu upaya ekstra sehingga lambat laun semuanya akan memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Upaya awal yang dilaksanakan oleh UPT SMA Negeri 3 Pasuruan adalah membenahi lingkungan sekitar sekolah dengan menambah serta mempercantik tanaman serta taman di depan kelas, bahkan untuk upaya tersebut berlanjut dengan diikutsertakannya SMA Negeri 3 Pasuruan oleh Dinas Kesehatan Kota Pasuruan untuk mengikuti lomba Lingkungan Sekolah Sehat pada Oktober 2008. Selain upaya tersebut upaya lain dengan jalan menimba ilmu bagaimana menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan tertata rapi dari sekolah-sekolah yang telah memiliki program Adiwiyata.
Untuk menyukseskan program Adiwiyata, tentunya tidak hanya dari pihak sekolah saja, dari hasil pemantauan ke sekolah-sekolah lain ternyata upaya pihak luar sekolah seperti instansi-instansi yang terkait serta dukungan wali murid dalam mendukung pendanaan dan pengadaan tanaman sangat berperan besar dalam keberhasilan program Adiwiyata.
Beberapa waktu berselang, UPT SMA Negeri 3 Pasuruan tetap mengukuhkan diri untuk tetap berburu Adiwiyata demi kelestarian lingkungan dan sumbangsih pada program Global Warming, semoga dukungan serta kebijakan berburu Adiwiyata tetap berjalan tidak lapuk oleh serangan waktu.
Lesson study adalah sebentuk kegiatan yang bertujuan mensinkronisasi kebutuhan peserta didik, pengajar, sekolah dan stake holder sehingga diharapkan dapat memenuhi keinginan berbagai pihak dalam tujuannya memperoleh mutu lulusan yang lebih baik. Kegiatan yang berbentuk open class - dibukanya sebuah kelas oleh seorang pengajar untuk diamati oleh teman sejawat - ini merupakan adaptasi dari kegiatan para guru di Jepang yang ingin mengetahui kelemahan dan kelebihan kegiatan belajar mengajar. SMA Negeri 3 Pasuruan selangkah di depan dari SMA Negeri/Swasta di Kota Pasuruan yang mengadakan kegiatan Lesson Study. Setelah mendapat pemaparan dan pencerahan berkaitan dengan kegiatan lesson study oleh dosen pembimbing dari Universitas Negeri Malang pada tanggal 20 Februari 2009, guru-guru memiliki antusiasme dan keinginan untuk mengadakan perubahan sehingga proses belajar mengajar menjadi lebih efektif. Kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam kegiatan open class dibahas bersama. Tujuan diskusi tersebut memaparkan berbagai hal yang berkaitan dengan proses belajar mengajar; apa yang dilakukan siswa, manfaat yang diperoleh oleh siswa berkaitan dengan pembelajaran yang dilakukan, apa yang harus dilakukan guru ketika menghadapi situasi proses belajar mengajar.
Semoga kegiatan bermanfaat ini dapat bermanfaat bagi SMA Negeri 3 Pasuruan, siswa, guru dan semua pihak yang peduli pada pendidikan utamanya di Kota Pasuruan. Viva SMA Negeri 3 Pasuruan